Poli KIA

No. SK: 400/009/KPTS/PKM-GLB/I/2022

  1. Membawa Kartu JKN, ataupun Kartu identitas berupa KK/KTP

  1. 1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri (APD) 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 4. Petugas melakukan anamnesis 5. Petugas melakukan pengukuran vital sign 6. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur 7. Petugas menentukan diagnosis 8. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

10-20 Menit (Sesuai kasus)

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Dokter/Bidan, Pemeriksaan Kehamilan, Pelayanan KIA, Kesehatan Reproduksi dan Pelayanan Catin.

Penanganan pengaduan di UPTD Puskesmas Gelumbang bisa secara langsung melalui Pelayanan Pengaduan atapun bisa secara online melalui via SMS/Telp/Whatsapp : 0857-6456-6526 dan kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Puskesglbg@yahoo.co.id, SMS/Telp/WA : 0857-6456-6526

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli KIA"