Pelayanan Farmasi

No. SK: 400/009/KPTS/PKM-GLB/I/2022

  1. Membawa kartu JKN atau kartu identitas seperti KTP/KK

  1. 1. Pasien menaruh resep di Farmasi (Apotek) 2. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut 3. pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan 4. petugas melakukan screening resep 5. peracikan obat 6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien.

5-10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO).

Pelayanan pengaduan di UPTD Puskesmas Gelumbang bisa secara langsung melalui Pelayanan Pengaduan ataupun via online melalui SMS/Telp/Whatsapp : 0857-6456-6526 dan Kotak Saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Puskesglbg@yahoo.co.id, SMS/Telp/Whatsapp : 0857-6456-6526

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"