Poli Gigi

No. SK: 400/009/KPTS/PKM-GLB/I/2022

  1. Membawa kartu JKN, KTP ataupun KK

  1. 1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri (APD) 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 4. Petugas melakukan anamnesis 5. petugas melakukan pengukuran vital sign 6. petugas melakukan pemeriksaan/tindakan gigi dan mulut sesuai prosedur 7. petugas menentukan diagnosis 8. petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai.

15-60 menit (Sesuai Kasus)

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Dokter Gigi, Pemeriksaan medis gigi dan mulut, Tindakan medis gigi dan mulut, Surat rujukan gigi dan mulut, Surat keterangan kesehatan gigi dan mulut.

Penanganan pengaduan di UPTD Puskesmas Gelumbang bisa secara langsung di pelayanan pengaduan puskesmas gelumbang ataupun bisa via online melalui SMS/Telpon/ Whatsapp : 0857-6456-6526 dan kotak saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Puskesglbg@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"