Permohonan Usulan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. KTP dan KK (Foto Copy dan Asli)
  3. SPPT PBB
  4. Token/Nomer Rekening Listik dan PDAM

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan dan dilakukan survei ke rumah Pemohon serta dilakukan penginputan pada aplikasi.

7 (tujuh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Usulan Pendaftaran Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara 4037



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089688218499

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Usulan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"