Penerbitan Surat Pengantar Gugatan Perceraian

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. FC KK dan KTP Pemohon
  3. FC Buku Nikah
  4. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan dan Pemohon bertemu dengan Lurah untuk mendapatkan mediasi, jika disetujui terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap  dan setelah proses mediasi internal di Kelurahan dianggap gagal

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Untuk Pengajuan Gugatan Cerai

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara 4037


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089688218499