Pembuatan Akta Cerai

No. SK: W20-A16/133/HK.05/SK/VIII/2021

  1. Membawa Fotocopy KTP

  1. Pemohon Menanyakan nomor perkara ybs. Serta mengecek identitas ybs.
  2. Petugas Meja III kemudian mencari berkas perkara sesuai yang diminta ybs di box arsip perkara.
  3. Petugas Meja III kemudian memanggil dan memerintahkan para pihak agar membayar biaya PNBP Akta cerai ke kasir.
  4. Menerima pembayaran dari ybs atas pengambilan akta cerai.
  5. Menyerahkan akta cerai kepada para pihak setelah menerima bukti pembayaran PNBP Akta Cerai.
  6. Membuatkan tanda terima bukti penyerahan akta cerai

Penerimaan Akta Cerai

Rp. 10,000

Akta Cerai

Pihak dapat melapor ke bagian Pengaduan jika ada oknum yang pungli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Cerai"