1. Permohonan Kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan atau penetapan Pengadilan diucapkan dan diberitahukan (dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadirnya).
2. Pemohon Kasasi menerima SKUM yang dicap/stempel Lunas oleh Pemegang Kasir setelah menyerahkan bukti pembayaran.
3.Petugas Meja Pendaftaran meregister permohonan Kasasi dan menyerahkan akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
4. Pengadilan menyampaikan permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kepada pihak lawan.
5. Memori Kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan Kasasi harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.
6.Memori Kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan Kasasi harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.
7.Apabila Pemohon Kasasi penyerahan memori Kasasi lewat waktu dari 14 (empat belas) hari, permohonan Kasasi dinyatakan tidak memenuhi syarat formal (TMS).
8. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud.
9.Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud.
10.Jawaban atau kontra memori Kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Agama untuk disampaikan pihak lawannya.
11. Sebelum berkasi perkara dikirim ke Mahkamah Agung, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
12.Pengadilan Tingkat Pertama dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, harus sudah mengirimkan berkas Kasasi (Berkas A dan B) ke Mahkamah Agung.
13.Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangani oleh Pemohon Kasasi (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta Panitera.
14. Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
15.Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada Para Pihak paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas.
Sesuai Radius, SK KPA Nomor W10.A1/01/HK.05/I/2022
Putusan
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Jl. Soekarno hatta No. 714 Gedebage Bandung 022-7810365
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store