1.Para pihak dapat mengajukan permohonan Banding kepada Petugas Meja Pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir.
2.Pengadilan mendaftarkan perkara dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada Pemohon Banding apabila panjar biaya Banding telah dibayar lunas.
3.Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada Bank. Pegawai Pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
4. Pengadilan menyampaikan permohonan Banding kepada PihakTerbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori Banding.
5. Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas Banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan Banding diajukan.
6. Pemohon Banding dapat melakukan pencabutan permohonan Banding dengan mengajukannya kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangani oleh Pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan Banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta Panitera.
7. Pengadilan Tingkat Banding wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk segera diberitahukan kepada para pihak sejak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
Sesuai Radius, SK KPA Nomor W10.A1/01/HK.05/I/2022
Putusan
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Jl. Soekarno hatta No. 714 Gedebage Bandung 022-7810365
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store