Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. KTP Asli
  3. Surat Pindah Dari Daerah Asal
  4. Fotokopi KK dan KTP
  5. Blangko KTP Dari RT/RW
  6. Blangko KK Dari RT/RW
  7. Past Foto Pemohon 4 x 6 (2 lembar)
  8. Dokumen Pendukung Lainnya (Fotokopi Akta Nikah jikah sudah menikah Fotokopi Akta Cerai Jika Sudah Cerai)

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang       Telepon : (0286) 324037


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089688218499

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk"