Pelayanan E-court, E-litigasi dan Gugatan Mandiri (sesudai dengan jenis perkara yang didaftarkan)

  1. 1. Memilili Akun terdaftar (Kuasa) .
  2. 2. Agun Pengguna Lainnya (perorangan)
  3. 3. akun e-litigasi.
  4. 4. Surat gugatan/Permohonan
  5. 5. Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon
  6. 6. Buku Nikah asli dan fotokopi
  7. 7. Surat izin Atasan bagi Pemohon yang berstatus PNS,TNI,POLRI

  1. 1. Penggugat/pemohon yang memiliki akun mendaftarkan gugatan/permohonan secara elektronik melalui sistem ecourt ke pengadilan agama Bandung 2. Penggugat/Pemohon dipanggil secara eletonik dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan Tahapan persidangan : a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989); b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi PERMA No. 1 Tahun 2016); c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg), Jawab menjawab, Kesimpulan dan Pembacaan Putusan dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (ecourt) sedangkan pembuktian didalam persidangan; Putusan pengadilan agama atas Gugatan sebagai berikut a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. Salinan putusan akan diunggah kedalamsistem informasi pengadilan dalam bentuk pdf dan panitera pengadilan agama Bandung menandatangi salinan secara elektronik dan para pihak dapat mengunduh salinan putusan/penetapan melaluia aplikasi ecourt, dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

1.Penggugat/ Pemohon mengajukan gugatan secara elektonik melalui aplikasi ecourt ,

2. Penaksiran biaya perkara secara otomatis dalam sistem dan dibayar melalui Bank,

3. verifikasi pendaftaran perkara, pemberian nomor perkara dan pengimputan dalam register melaui aplikasi SIPP Penunjukan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti, Penetapan hari sidang (angka 1,2,dan 3 satu hari),

4, Penggugat dipanggil secara elektronik melalui ecourt dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan,

5. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. apabila mediasi tidak berhasil persidangan dilanjutkan dengan tapat pemeriksaan pokok perkara secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan 6.Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengunduh Salinan Putusan secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut

Biaya disesuaikan dengan SK Panjar Biaya Perkara

Putusan / Akta Cerai

1. Meja Pengaduan, WA.PA Bandung. 081320499227 , Telp. (022) 7273387, e-mail pengaduan@pabandung.go.id, Instagram info.pabandung, Telegram 081320499227 Siwas SIWAS.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecourt.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-court, E-litigasi dan Gugatan Mandiri (sesudai dengan jenis perkara yang didaftarkan)"