Pendaftaran Perkara Layanan Gugatan

  1. Surat gugatan
  2. Fotokopi KTP Penggugat
  3. Buku Nikah asli dan fotokopi
  4. Surat izin Atasan bagi Pemohon yang berstatus PNS,TNI,POLRI.

  1. 1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama Bandung Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan Tahapan persidangan : a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989); b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi PERMA No. Tahun 2016); c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg); Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai dan salinan putusan sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak

1.Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis

2. Penaksiran biaya perkara dan dibayar melalui Bank, pemberian nomor perkara dan pengimputan dalam register melaui aplikasi SIPP,

3. Penunjukan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti, Penetapan hari sidang (angka 1,2,dan 3 satu hari),

4, Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan,

5. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir.

6.Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Salinan Putusan / Akte Cerai secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut

Tarif berdasarkan radius yang di sesuaikan dengan SK Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Bandung

Putusan / Akta Cerai

1. Meja Pengaduan, WA.PA Bandung. 081320499227 , Telp. (022) 7273387, e-mail pengaduan@pabandung.go.id, Instagram info.pabandung, Telegram 081320499227 Siwas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-bandung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Layanan Gugatan"