1.Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis
2. Penaksiran biaya perkara dan dibayar melalui Bank, pemberian nomor perkara dan pengimputan dalam register melaui aplikasi SIPP,
3. Penunjukan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti, Penetapan hari sidang (angka 1,2,dan 3 satu hari),
4, Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan,
5. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir.
6.Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Salinan Putusan / Akte Cerai secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut
Tarif berdasarkan radius yang di sesuaikan dengan SK Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Bandung
Putusan / Akta Cerai
1. Meja Pengaduan, WA.PA Bandung. 081320499227 , Telp. (022) 7273387, e-mail pengaduan@pabandung.go.id, Instagram info.pabandung, Telegram 081320499227 Siwas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store