Pendaftaran Perkara Layanan Permohonan

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP Para Pemohon
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah

  1. 1. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari petugas piket di Pengadilan Agama Bandung yang akan membantu Pemohon untuk menyusun Surat Permohonannya. 2. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Bandung sesuai tempat tinggal Pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM. 3. Penetapan Penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua ; 4. Penetapan penunjukan panitera pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti; 5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak; 6. Pemeriksaan sidang ; 7. Pembuktian; dan 8. Penetapan

1.Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis

2. Penaksiran biaya perkara dan dibayar melalui Bank, pemberian nomor perkara dan penimputan dalam register melaui aplikasi SIPP.

3. Penunjukan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti, Penetapan hari sidang (angka 1,2,dan 3 satu hari),

4. Pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan,

5. Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 1 hari dari sidang pembacaan penetapat tersebut/sidang berakhir. dan sisa panjar biaya perkara jika ada, dapat pula langsung mengambilnya dengan kasir.

Berdasarkan radius sesuai SK Panjar Biaya Perkara

Penetapan

Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Jl. Soekarno hatta No. 714 Gedebage Bandung 022-7810365

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-bandung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Layanan Permohonan"