1.Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis
2. Penaksiran biaya perkara dan dibayar melalui Bank, pemberian nomor perkara dan penimputan dalam register melaui aplikasi SIPP.
3. Penunjukan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti, Penetapan hari sidang (angka 1,2,dan 3 satu hari),
4. Pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan,
5. Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 1 hari dari sidang pembacaan penetapat tersebut/sidang berakhir. dan sisa panjar biaya perkara jika ada, dapat pula langsung mengambilnya dengan kasir.
Berdasarkan radius sesuai SK Panjar Biaya Perkara
Penetapan
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Jl. Soekarno hatta No. 714 Gedebage Bandung 022-7810365
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store