Rekam Medis

No. SK: 400/009/KPTS/PKM-GLB/I/2022

  1. Membawa kartu JKN atau Kartu tanda penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri (APD) 2. Pastikan pasien dan keluarga mencuci tangan dan menggunakan masker 3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 4. petugas memastikan identitas pasien berdasarkan KTP, KK atau surat keterangan domisili 5. petugas memastikan kartu jaminan kesehatan masih aktif atau tidak 6. kemudian petugas memberikan kartu berobat pasien dan mengantarkan pasien ke poli agar bisa segera mendapatkan perawatan/tindakan medis.

Jangka Waktu penyelesaian 5-10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Berobat

Penanganan pengaduan di Puskesmas Gelumbang bisa dilakukan secara langsung pada pelayanan pengaduan UPTD Puskesmas Gelumbang maupun tidak langsung melalui via Whatsapp dan email yang tertera di Puskesmas Gelumbang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : Puskesglbg@yahoo.co.id Whatsapp : 0857-6456-6526

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"