Pengambilan Turunan Salinan Putusan/Penetapan

No. SK: W4-A18/45/OT.01.3/I/2022

  1. Membawa KTP atau surat kuasa

  1. Pengambilan Turunan Salinan Putusan/Penetapan

15 Menit

Tambahan biaya Rp.500,- perlembar

Turunan Salinan Putusan/Penetapan

pa.telukkuantan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085161668940