Tindakan dan Gawat Darurat

  1. Sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. mematuhi protokol kesehatan

  1. Pasien masuk ke ruang tindakan
  2. Pasien / pengantar mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien diperiksa oleh petugas
  4. Pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut bila diperlukan
  5. Pasien/ pengantar pasien menandatangani lembar persetujuan apabila diperlukan tindakan
  6. Pasien mendapatkan tindakan sesuai hasil pemeriksaan
  7. Pasien mendapatkan resep obat
  8. Pasien/ pengantar pasien melakukan penyelesaian administrasi ke pendaftaran/ kasir
  9. Pasien/ pengantar pasien mengambil obat di pelayanan farmasi

60 Menit

Pasien BPJS Rp 0 ( gratis )

Pasien umum :

 Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

NO.

Jenis Pelayanan

Tarif (Rp)

1

Suntikan/injeksi selain program

15.000

2

Pengambilan serumen

20.000

3

Pengambilan benda asing di telinga

20.000

4

Pengambilan benda asing di hidung

20.000

5

Spalk kecil

10.000

6

Spalk besar

20.000

7

Ganti balut kecil

10.000

8

Ganti balut sedang

15.000

9

Ganti balut besar

20.000

10

Tindik telinga

15.000

11

Pasang kateter

15.000

12

Perawatan luka bakar kecil

10.000

13

Perawatan luka bakar sedang

15.000

14

Perawatan luka bakar besar

30.000

15

Pasang infus

10.000

16

Lavemen gliserin

10.000

17

Sircumsisi

250.000

18

Incisi

20.000

19

Ekstraksi kuku

50.000

20

Ekstirpasi veruka

50.000

21

Fiksasi dengan gibs

75.000

22

Jahit luka < 6>

20.000

23

Jahit luka 6 – 10  jahitan

30.000

24

Jahit luka > 10  jahitan

60.000

25

Hecting off 1- 10

10.000

26

Hecting off  > 10

15.000

Tindakan pendampingan rujukan

Jauh (>25 Km) :Rp. 250.000,-

Sedang (10- 25 Km): Rp. 175.000,-

Dekat (<10>

Tarif pelayanan lain disesuaikan dengan Peraturan Bupati diatas

1. Pelayanan tindakan 2. Pelayanan kegawatdaruratan 3. Pelayanan rujukan 4. Pengobatan

Email            : pusk.wsb2@gmail.com

Telepon        : 0286 325268

Instagram     : @puskesmaswonosobo2

WhatsApp     : 0898 9297 971

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan dan Gawat Darurat"