Farmasi

No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022

  1. Pasien Umum
  2. 1. Terdaftar di SIRS sebagai pasien umum RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok.
  3. 2. Membawa resep dari Dokter yang diizinkan menuliskan resep di RSUD KiSA Kota Depok.
  4. Tidak menerima pelayanan resep dari luar RS/ pasien APS (atas permintaan sendiri).
  5. Pasien BPJS
  6. 1. Terdaftar di SIRS sebagai pasien BPJS RSUD KiSA Kota Depok.
  7. 2. Membawa resep dari Dokter yang diizinkan menuliskan resep di RSUD KiSA Kota Depok.
  8. 3. Membawa SEP (Surat Eligibilitas Peserta) BPJS.

  1. Pelayanan resep pasien (rawat jalan) 1. Pasien datang ke loket penerimaan resep di Depo Farmasi Rawat Jalan, dengan membawa resep beserta kelengkapan administrasi. 2. Resep diterima oleh petugas farmasi. 3. Periksa kelengkapan administrasi berdasarkan status pasien (JKN, PBI Non Kuota, Umum) 4. Berikan nomor tunggu pelayanan pasien. 5. Pengkajian resep oleh petugas farmasi. 6. Bila diperlukan, lakukan konfirmasi ke Dokter penulis resep. 7. Input data resep di SIRS oleh petugas entry. 8. Penyiapan/ peracikan obat sesuai dengan prosedur tetap teknis kefarmasian. 9. Pengemasan/ pengetiketan obat. 10. Pengecekan kesesuaian resep dengan obat dan alat kesehatan habis pakai yang disiapkan. 11. Penyerahkan obat kepada pasien disertai dengan pemberian informasi obat yang bersesuaian. 12. Untuk pasien umum, pengambilan obat pasien dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas Depo Farmasi. Pelayanan resep pasien Rawat Inap (pulang) dan IGD 1. Keluarga pasien/ petugas rawat inap atau IGD datang ke loket penerimaan resep di Depo Farmasi Rawat Inap & Khusus, dengan membawa resep pulang pasien (yang sudah distempel pulang) beserta kelengkapan administrasi. 2. Resep diterima oleh petugas farmasi. 3. Periksa status pasien di SIRS (JKN, PBI Non Kuota, Umum) 4. Pengkajian resep oleh petugas farmasi. 5. Bila diperlukan, lakukan konfirmasi ke Dokter penulis resep. 6. Input data resep di SIRS oleh petugas entry. 7. Penyiapan/ peracikan obat sesuai dengan prosedur tetap teknis kefarmasian. 8. Pengemasan/ pengetiketan obat. 9. Pengecekan kesesuaian resep dengan obat dan alat kesehatan habis pakai yang disiapkan. 10. Penyerahkan obat kepada pasien disertai dengan pemberian informasi obat yang bersesuaian. 11. Untuk kebutuhan obat pasien rawat inap selama masa perawatan, obat disiapkan oleh petugas farmasi dalam bentuk Unit Dosis (kebutuhan 1x 24 jam), dan diserahterimakan kepada perawat di masing-masing ruang perawatan.
  2. Pelayanan resep pasien Rawat Inap (pulang) dan IGD 1. Keluarga pasien/ petugas rawat inap atau IGD datang ke loket penerimaan resep di Depo Farmasi Rawat Inap & Khusus, dengan membawa resep pulang pasien (yang sudah distempel pulang) beserta kelengkapan administrasi. 2. Resep diterima oleh petugas farmasi. 3. Periksa status pasien di SIRS (JKN, PBI Non Kuota, Umum) 4. Pengkajian resep oleh petugas farmasi. 5. Bila diperlukan, lakukan konfirmasi ke Dokter penulis resep. 6. Input data resep di SIRS oleh petugas entry. 7. Penyiapan/ peracikan obat sesuai dengan prosedur tetap teknis kefarmasian. 8. Pengemasan/ pengetiketan obat. 9. Pengecekan kesesuaian resep dengan obat dan alat kesehatan habis pakai yang disiapkan. 10. Penyerahkan obat kepada pasien disertai dengan pemberian informasi obat yang bersesuaian. 11. Untuk kebutuhan obat pasien rawat inap selama masa perawatan, obat disiapkan oleh petugas farmasi dalam bentuk Unit Dosis (kebutuhan 1x 24 jam), dan diserahterimakan kepada perawat di masing-masing ruang perawatan.

Jika resep tidak perlu konfirmasi ke Dokter, maka :

Pelayanan Obat Jadi       : ≤ 30 menit

Pelayanan Obat Racikan : ≤ 60 menit

(dihitung mulai dari resep diterima/divalidasi oleh petugas farmasi)

Pasien Umum :

-          Sesuai Perda nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD KiSA Kota Depok.

-          Tidak melebihi HET pada kemasan obat.

 

Pasien BPJS :

-          Tidak dipungut biaya/ tidak ada iur biaya.


- Pelayanan resep ( obat Jadi) - Pelayanan resep ( obat racikan)

1.      Kotak saran yang tersedia

2.      Telpon MOD No. HP : 082298661201

3.      Website : RSUD (https://rsudksa@depok.go.id)

4.      Email : rsudksa@depok.go.id

5.      SMS Gateway : 085811811833

6.      SIGAP

SPAN LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"