Farmasi

  1. Membawa resep obat
  2. Bukti pembayaran obat bagi pasien umum
  3. mematuhi protokol kesehatan

  1. Pasien datang dengan menyerahkan resep ke petugas layanan obat
  2. Pasien menuggu layanan obat di ruang tunggu obat
  3. Pasien dipanggil petugas layanan obat
  4. Pasien mendapatkan obat sesuai dengan resep
  5. Pasien mendapatkan informasi mengenai obat yang didapatkan dan melakukan konseling bila di perlukan

5 – 10 menit untuk resep non racikan

10 – 15 menit untuk resep racikan

Pasien BPJS Rp 0,- (gratis)

Pasien umum :

 Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Resep non racikan : Rp.5000,00

Resep racikan         : Rp.8000,00

1. Resep racikan 2. Resep non racikan 3. Pemberian Informasi Obat 4. Konseling (bila diperlukan)

Email            : pusk.wsb2@gmail.com

Telepon        : 0286-325268

Instagram     : @puskesmaswonosobo2

WhatsApp     : 0898 9297 971

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"