Persalinan

  1. Kartu identitas (KTP/ KK)
  2. Kartu BPJS/ KIS (Jika ada)
  3. Kartu identitas berobat (Untuk pasien lama)
  4. Buku KIA

  1. Pasien/ keluarga mendaftar ke ruang pendaftaran
  2. Pasien datang ke Pelayanan Bersalin
  3. Pasien diperiksa oleh petugas
  4. Apabila diperlukan tindakan, pasien/ keluarga menandatangani lembar persetujuan tindakan
  5. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  6. Pasien dilakukan tindakan kebidanan
  7. Pasien/ keluarga menyerahkan resep ke Pelayanan Farmasi
  8. Bagi pasien umum menyelesaikan biaya administrasi ke kasir
  9. Pasien pindah ke ruang nifas/ pulang
  10. Jika diperlukan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

24 Jam

Pasien BPJS Rp 0,- (gratis)

Pasien umum :

 Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 

Persalinan normal: Rp 700.000,00

Tindakan pendampingan rujukan

Jauh (>25 Km) :Rp. 250.000,-

Sedang (10- 25 Km): Rp. 175.000,-

Dekat (<10>

Tarif pelayanan lain disesuaikan dengan Peraturan Bupati diatas

1. Pemeriksaan 2. Tindakan 3. Pengobatan 4. Edukasi dan Konseling 5. Pelayanan Rujukan kegawatdaruratan

Email            : pusk.wsb2@gmail.com

Telepon        : 0286-325268

Instagram     : @puskesmaswonosobo2

WhatsApp     : 0898 9297 971

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan"