Rawat Inap

No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022

  1. 1. Kartu identitas
  2. 2. Foto coppy kartu keluarga
  3. 3. Foto coppy kartu BPJS /asuransi yang lain
  4. 4. Surat Rujukan
  5. 5. Surat perintah rawat Inap
  6. 6. Status pasien lengkap dengan hasil konsul dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)/ dr. Spesialis
  7. 7. Ruang Perawatan tersedia

  1. Pasien
  2. IGD / RAWAT JALAN
  3. RUANG RAWAT INAP
  4. SEMBUH,MENINGGAL DUNIA,PINDAH RAWAT,RUJUK
  5. PULANG
  6. KONTROL

Sesuai kebutuhan hari rawat pasien


Umum: sesuai Perda nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok

JKN     : Sesuai Permenkes nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Perawatan Rawat Inap Kelas I, II, III, VIP

·         Kotak Saran yang tersedia

·         Petugas MOD No. HP : 082298661201

·         Website : rsud.depok.go.id

·         Email : rsud@depok.go.id

·         SMS Gateway : 085811811833

·         SIGAP

            SPAN LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"