MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

  1. Semua pasien dengan usia 0- 5 tahun
  2. Sudah terdaftar di loket pendaftaran
  3. Mematuhi protokol kesehatan

  1. Pasien dan pengantar menunggu di ruang tunggu
  2. Pasien dan pengantar dipanggil sesuai nomor antrian dan memasuki ruang Pelayanan MTBS
  3. Pasien diperiksa oleh petugas
  4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang pasien dirujuk ke Pelayanan Laboratorium, setelah mendapatkan hasil Laboratorium, pasien kembali ke ruang Pelayanan MTBS untuk dibacakan hasil pemeriksaan.
  5. Jika diperlukan rujukan ke Pelayanan lain, pasien dipersilahkan untuk menunggu antrian di Pelayanan yang dituju.
  6. Pasien diberikan informasi tentang penyakitnya, dan mendapatkan resep, atau jika diperlukan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
  7. Bagi pasien umum menyelesaikan biaya administrasi ke kasir
  8. Pasien menyerahkan resep obat ke Pelayanan Farmasi atau mengambil surat rujukan di unit pendaftaran

15 Menit

Pasien BPJS Rp 0,- (gratis)

Pasien umum :

 Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 

Pelayanan rawat jalan Rp 10.000,-


1. Pemeriksaan 2. Pengobatan 3. Edukasi dan Konseling 4. Rujukan 5. KIR

Email            : pusk.wsb2@gmail.com

Telepon        : 0286-325268

Instagram     : @puskesmaswonosobo2

WhatsApp     : 0898 9297 971

Kotak Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"