Instalasi Gawat Darurat (IGD)

No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022

  1. • Foto copy e-KTP/KK 2 Lembar
  2. • Membawa kartu berobat
  3. • Bagi anak usia dibawah 17 tahun disertakan KK yang sudah tercantum nama pasien tersebut
  4. Kartu BPJS kesehatan
  5. • Surat rujukan dari faskes tingkat pertama

  1. Pasien
  2. Triase
  3. Periksa Perawat, dokter
  4. Tindakan Medis/Pengobatan
  5. Pasien sembuh dan kontrol/dirawat/tindakan pembedah/dirujuk

-          Triage ≤ 5 Menit

-          Layanan sesuai kasus


1.      Pemeriksaan oleh dokter Umum Rp. 20.000,-

2.      Pemeriksaan oleh dokter spesialis Rp. 30.000,-

3.      Pemeriksaan oleh dokter sub spesialis Rp. 55.000,-


a. Pelayanan kegawat daruratan medic b. Pelayanan asuhan keperawatan c. Pelayanan system penanggulangan kegawatdaruratan terpadu (SPGDT)

a.       Petugas (MOD) dengan No HP: 082298661201

b.      Kotak saran RSUD

c.       Instagram @rsuddepok

d.      Web RSUD :  rsud.depok.go.id

e.       SIGAP

f.       SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat (IGD)"