Kesehatan Lingkungan

No. SK: 400/I.a/2022

  1. Blangko permintaan konsultasi Kesehatan Lingkungan dari BP Umum/KIA KB

  1. 1. Pasien/Klien mendaftar di ruang pendaftaran.
  2. 2. Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status
  3. 3. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut ke petugas pemeriksaan umum
  4. 4. Petugas di ruang pemeriksaan umum melakukan pemeriksaan terhadap pasien
  5. 5. Pasien selanjutnya menuju Ruang Konseling Sanitasi
  6. 6. Petugas melakukan identifikasi pasien
  7. 7. Petugas melakukan wawancara dan identifikasi masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara
  8. 8. Petugas mencari dan menyimpulkan dugaan penyebab penyakit
  9. 9. Petugas memberikan saran dan konseling pada pasien yang mengarah pada perilaku maupun lingkungan
  10. 10. Jika diperlukan, petugas membuat perjanjian untuk kunjungan rumah.
  11. 11. Petugas mencatat semua hasil konsultasi dalam rekam medis dan buku register konseling sanitasi

10-15 menit (sesuai kasus)


Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas

Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan

Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pasien/klien mendapatkan pemahaman mengenai kondisi sanitasi yang sehat.

1.    Telepon : (0281) 6848090

2.    Email : pkmrawalo@gmail.com

3.  Kotak saran dan keluhan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Lingkungan"