Lansia

No. SK: 400/I.a/2022

  1. KTP, BPJS
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Dokter melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Jika diperlukan pasien dirujuk ke Klinik Gizi/ Klinik Kesling / Laboratorium dan kembali ke dokter setelah hasil laboratorium keluar
  7. 7. Dokter menentukan diagnosis penyakit
  8. 8. Dokter meresepkan Obat atau menyarankan untuk dirujuk ke PPK tk II/RS bila diperlukan
  9. 9. Petugas mengarahkan pasien ke kasir dan apotek untuk mengambil Obat

20 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat rujukan

1.    Telepon : (0281) 6848090

2.    Email : pkmrawalo@gmail.com

3.  Kotak saran dan keluhan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lansia"