Layanan Pengaduan

  1. Membawa KTP
  2. Menunjukkan no register perkara (bila perkara sudah terdaftar)

  1. datang langsung ke pengadilan
  2. menunjukkan KTP dan No register perkara jika perkara sudah terdaftar
  3. menyampaikan keluahan atau pengaduan
  4. tunggu proses tindaklanjut pengaduan

Layanan Pengaduan akan ditindaklanjuti sekurang-kurangnya 22 (dua puluh dua) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Tindaklanjut pengaduan

Petugas Meja Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"