Dispensasi Kawin

  1. Satu (1) Lembar Fotocopy KTP Kedua Orang Tua (Pemohon) tempel Materai 10.000 di cap Pos
  2. Satu (1) Lembar Fotocopy KTP/Domisili Anak Pemohon tempel Materai 10.000 di cap Pos
  3. Satu (1) Lembar Fotocopy Buku Nikah Kedua Orang Tua (Pemohon) tempel Materai 10.000 di cap Pos
  4. Satu (1) Lembar Fotocopy Kartu Keluara (Pemohon) tempel Materai 10.000 di cap Pos
  5. Satu (1) Lembar Fotocopy Akta Lahir Anak Pemohon tempel Materai 10.000 di cap Pos
  6. Satu (1) Lembar Fotocopy Ijazah Terakhir Anak Pemohon tempel Materai 10.000 di cap Pos
  7. Satu (1) Lembar Fotocopy KTP Kedua Orang Tua Calon Suami/Istri Anak Pemohon tempel Materai 10.000 di cap Pos
  8. Satu (1) Lembar Fotocopy KTP Calon Suami/Istri Anak Pemohon tempel Materai 10.000 di cap Pos
  9. Satu (1) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga Calon Suami/Istri Anak Pemohon tempel Materai 10.000 di cap Pos
  10. Satu (1) Lembar Fotocopy Akta Lahir Calon Suami/Istri Anak Pemohon tempel Materai 10.000 di cap Pos
  11. Satu (1) Lembar Fotocopy Ijazah Terakhir Calon Suami/Istri Anak Pemohon tempel Materai 10.000 di cap Pos
  12. Surat Penolakan dari KUA tempel Materai 10.000 di cap Pos
  13. Surat Keterangan Hamil dari Dokter/Bidan (Jika Hamil) tempel Materai 10.000 di cap Pos
  14. Surat Keterangan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak tempel Materai 10.000 di cap Pos

  1. Mendaftarkan Surat Permohonannya di PTSP (PEMOHON/PENGACARANYA)
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas (PETUGAS PENDAFTARAN)
  3. Memberikan SKUM kepada Penggugat agar membayar Panjar Biaya ke Kasir (PETUGAS PENDAFTARAN)
  4. Membayar di Kasir (PEMOHON/PENGACARANYA)
  5. Menerima pembayaran biaya perkara, memberikan Nomor Perkara dan mengembalikan 2 Tindasan dan menyimpan 1 Tindasan untuk bukti Kasir (KASIR)
  6. Memberikan Tindasan SKUM kepada petugas Pendaftaran dan menyimpan 1 Tindasan untuk Bukti (PEMOHON/PENGACARANYA)
  7. Menerima SKUM dan Menyimpan dan Menyimpan Blangko-Blangko Penetapan (PETUGAS PENDAFTARAN)
  8. Memeriksa Berkas Perkara dan Tanda Tangan di Tanda Terima Surat Gugatan (PANITERA MUDA PERMOHONAN)
  9. Memberikan 1 Salinan Surat Permohoan yang sudah di Tandatangani kepada Para Pemohon (PETUGAS PENDAFTARAN)

15 Hari kerja

Sesuai Biaya Radius tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II

Salinan Penetapan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store