Layanan Permohonan Informasi

  1. Membawa KTP
  2. Menunjukkan No register perkara (bila perkara sudah terdaftar)

  1. SOP pelayanan informasi

Layanan PermohonanInformasi akan ditindaklanjuti sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh hari kerja) terhitung sejak permohonan informasi dan pengaduan di ajukan.

Tidak dipungut biaya

Informasi

Petugas Meja informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Informasi"