Layanan Ambulan

No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022

  1. 1. Pasien Umum a. Bukti pembayaran dari Kasir
  2. 2. Pasien BPJS a. Kartu Peserta BPJS b. Surat rujukan PPK 1

  1. Pasien akan dirujuk
  2. Unit Terkait : Menghubungi ambulan dan membawa brankar ke unit ditempat pasien berada
  3. Driver : mencatat identitas pasien dan rumah sakit rujukan serta tenaga medis yang mendampingi
  4. Keluarga Pasien : menyelesaikan administrasi proses rujukan
  5. Driver : Membawa pasien dengan brangkar ke mobil ambulan dengan didampingi tenaga medis
  6. Driver : Membawa pasien ke rumah sakit rujukan dengan didampingi tenaga medis dan keluarga dengan hati-hati, membunyikan sirine dan menyalahkan lampu rotator
  7. Di RS Rujukan : Driver mengantarkan pasien kedalam ruangan UGD RS rujukan dan operan dengan tenaga medis RS rujukan
  8. Driver dan tenaga medis kembali ke RSUD, ambulan tanpa menyalakan sirine

Dari permintaan unit terkait sampai dengan selesai

- Sesuai Perda No. 19 Tahun 2021

- Sesuai Pemenkes No . 52 Tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam pelayanan jaminan kesehatan

Transportasi ke Rumah Sakit Rujukan

-          Melalui kotak saran

-          Pengaduan langsung melalui MOD

-          Telp / Fax : 0251 8602134

-          SIGAP

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ambulan"