Usul Kenaikan Pangkat ASN

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. FC. SK Pangkat Terakhir
  2. FC.SKCPNS
  3. FC.SKCPNS Menjadi PNS
  4. FC. SK JFU Pelaksana
  5. SKP 2 Tahun Terakhir
  6. Ijasah Terakhir Di Legalisir
  7. Sertifikat Ujian Dinas (Gol. n ke Gol III/ a)
  8. Sertifikat Ujian P.I. bagi PNS yang Akan Disesuaikan Pangkat Berdasarkan Ijasah Terakhir
  9. FC. Karpeg
  10. BuktiSetor LHKASN
  11. SK Pelantikan Jabatan Lama dan Jabatan Baru (Bagi Pejabat)
  12. Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Lama dan Jabatan Baru (Bagi Pejabat)
  13. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan Lama dan Jabatan Baru (Bagi Pejabat)
  14. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Jabatan Lama dan Jabatan Baru (Bagi Pejabat)
  15. Bukti Laporan LHKPN (Bagi Pejabat)

  1. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN lingkup BPKAD Prov. Sulteng bagi ASN yang akan TMT kenaikan pangkat.
  2. Yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar usul kenaikan pangkat ditujukan kepada Kepala Biro Umum, ditandatangani atasan.
  3. Kepala Biro Umum mendisposisi surat pengantar usul kenaikan pangkat secara berjenjang
  4. Pengelola melakukan verikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul kenaikan pangkat ke BKD Prov. Sulteng

1 hari setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usul kenaikan pangkat terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

- Dapat disampaikan secara langsung,

- WA 0822 7137 6797

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Kenaikan Pangkat ASN"