Persalinan

  1. Pasien baru menyerahkan indentitas pasien (KTP)
  2. Pasien lama menyerahkan kartu identitas dan kartu berobat pasien
  3. Pasien baru menyerahkan kartu BPJS/KIS jika pasien memiliki BPJS/KIS
  4. Pasien lama menyerahkan kartu BPJS/KIS dan kartu berobat jika pasien memiliki BPJS

  1. Pasien dapat langsung ke ruang persalinan atau rujukan ruang kesehatan ibu dan anak (KIA)
  2. Petugas melakukan pemeriksaan
  3. Petugas melakukan observasi pasien
  4. Pasien belum inpartu di pulangkan dulu
  5. Pasien inpartu observasi sampai melahirkan
  6. Apabila ada kegawat daruratan pasien segera dirujuk kerumah sakit dengan menghubungi call center 119 terlebih dahulu

1. Pemeriksaan : 10 menit

2. Observasi inpartu sampai melahirkan : 6-9 jam

3. Observasi pasca melahirkan normal : 6 jam


1. Pasien BPJS / KIS : Gratis

2. Pasien Umum : Rp.700.000,00


1. Surat Keterangan lahir 2. Surat rujukan

a. Pengaduan langsung        : Kotak saran

b. e-mail                                : pkmkalikajar2@gmail.com

c.Telepon/SMS/WhatsApp   : 085801374031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan"