Standar Pelayanan Rencana Kerja Anggaran dan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Murni dan Perubahan

  1. Menerima surat permintaan Rencana Kerja Anggaran Tahun Berkenaan dan Perubahan
  2. Menerima Anggaran yang tertuang dalam RKPD Pemerintah Daerah

  1. Rencana Kerja Anggaran (RKA) disusun dengan memperhatikan Evaluasi Anggaran Tahun sebelumnya dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) masing-masing Sub bagian
  2. RKA kemudian di input ke dalam system untuk kemudian di teliti oleh Tim TAPD
  3. Rekomendasi Tim kemudian di input sebagai dasar penyusunan DPA Perangkat Daerah
  4. Draft DPA kembali di teliti oleh Tim
  5. DPA di cetak untuk kemudian di tanda tangani oleh

2 Bulan 

Tidak dipungut biaya

RKA dan DPA Perangkat Daerah

-          Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rencana Kerja Anggaran dan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Murni dan Perubahan "