Pendaftaran

No. SK: 400/I.a/2022

  1. Kartu Identitas / KTP / KK / KIA
  2. Kartu Berobat (bagi pasien lama)

  1. Pasien datang mengambil nomor antrean
  2. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas/kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)/kartu berobat
  3. Pasien melakukan pembayaran untuk pelayanan kesehatan yang tidak tercover jaminan kesehatan

5-15 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

1.    Telepon : (0281) 6848090

2.    Email : pkmrawalo@gmail.com

3.  Kotak saran dan keluhan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"