Standar Pelayanan Laporan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Menerima Surat permintaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah dari Inspektorat

  1. Melakukan evaluasi terhadap target dan capaian indicator kinerja pada RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah dan Realisasi setiap Bulan
  2. Dokumen Evaluasi disusun sesuai Format yang ada
  3. Draft LAKIP di bahas dalam Rapat Pimpinan Perangkat Daerah
  4. LAKIP di tandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan dikirimkan ke Inspektorat Daerah

1 Bulan 

Tidak dipungut biaya

Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Perangkat Daerah

-          Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah "