DOTS (Directly Observed Treatment Shortcourse) / Pelayanan Khusus Penderita Tuberculosis dan Kusta

  1. Identitas berupa KTP / KK / Akta Kelahiran.
  2. Kartu JKN KIS ( bagi peserta JKN KIS ).
  3. Kartu Berobat ( bagi yang sudah pernah periksa ).
  4. Surat Pengantar /Rujukan(apabila pasien rujukan dari faskes lain)

  1. Pasien/pengguna layanan datang ke Ruang TB DOTS.
  2. Pasien/pengguna layanan menunggu antrian di Ruang TB DOTS.
  3. Pasien/pengguna layanan dipanggil oleh perawat sesuai urutan.
  4. Pasien/pengguna layanan menyerahkan persyaratan berupa KK/KTP,Kartu JKN,kartu berobat, surat pengantar/rujukan.
  5. Perawat /petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien.
  6. Perawat/petugas memberikan informasi kepada pasien tentang dosis obat,waktu minum obat,efek samping obat.
  7. Perawat/petugas menulis jumlah obat yang diberikan ke pasien di TB 01.
  8. Perawat/petugas memberikan obat Tb kepada pasien.
  9. Perawat/petugas mencatat data di buku register.

3-5 menit

Tidak dipungut biaya

Obat TB (OAT) anak dan Dewasa.

a. Pengaduan langsung        : Kotak saran

b. e-mail                                : pkmkalikajar2@gmail.com

c.Telepon / WhatsApp         : 085801374031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "DOTS (Directly Observed Treatment Shortcourse) / Pelayanan Khusus Penderita Tuberculosis dan Kusta"