Farmasi

No. SK: 400/I.a/2022

  1. Resep
  2. Poli

  1. Pasien memberikan resep ke loket farmasi
  2. Petugas mengambil lembar resep milik pasien
  3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. Petugas melakukan skrining resep
  5. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan obat pada resep
  6. Petugas memanggil nama pasien
  7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

20

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas


Pelayanan obat racikan, Pelayanan obat non racikan, dan Pemberian informasi obat

1.    Telepon : (0281) 6848090

2.    Email : pkmrawalo@gmail.com

3.  Kotak saran dan keluhan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"