Standar Pelayanan Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Menerima Surat Penyusunan RENJA dari BAPPEDA

  1. Renja Periode sebelumnya dievaluasi sesuai Peraturan yang ada
  2. Menyusun Indikator Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan serta Ketersedian Dana Sesuai dengan KAK
  3. Draft RENJA diberikan ke BAPPEDA dan Inspektorat untuk dikoreksi dan disesuaikan dengan Target sesuai Periode
  4. RENJA disetujui dan di Tanda Tangani oleh Kepala Perangkat Daerah

3 Bulan 

Tidak dipungut biaya

Rencana Kerja Perangkat Daerah

-          Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah "