Standar Pelayanan Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Menerima Surat Penyusunan RENSTRA dari BAPPEDA

  1. Renstra Periode sebelumnya dievaluasi sesuai Peraturan yang ada
  2. Menyusun Indikator Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
  3. Draft Renstra diberikan ke BAPPEDA untuk dikoreksi dan disesuaikan dengan Target pada RPJMD Periode berikutnya
  4. RENSTRA disetujui dan di Tanda Tangani oleh Kepala Perangkat Daerah

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

RENSTRA Perangkat Daerah

-          Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah "