Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Persetujuan Lingkungan (SPPL)

  1. Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang menyetujui
  4. Rekomendasi dari Kepala Desa
  5. Foto tempat usaha/ Sketsa/ denah lokasi

  1. Pemohon mengisi Buku Tamu di Bagian Informasi
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Loket
  3. Berkas Lengkap di Proses Berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Berkas di Validasi oleh Kasi Pelayanan Umum
  5. Surat Pengesahan Persetujuan Lingkungan diregistrasi dan input oleh Petugas Loket
  6. Paraf Kasi Pelayanan Umum, Sekretaris Kecamatan dan Tanda Tangan Camat
  7. Surat Pengesahan Persetujuan Lingkungan yang sudah diregistrasi diserahkan kepada Pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengesahan Persetujuan Lingkungan (SPPL)

Sarana Pengaduan yang disediakan :

a. Kotak Pengaduan disediakan di Bagian Informasi

b. Kontak Pengaduan :

    - email : patensekadauhilir@gmail.com                    

    - Contact Person : 0895324699608 / 085252192281


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Persetujuan Lingkungan (SPPL)"