Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kepala Desa
  2. Surat Pernyataan belum menikah bermaterai
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon mengisi Buku Tamu di Bagian Informasi
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Loket
  3. Berkas Lengkap di Proses Berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Berkas di Validasi oleh Kasi Pelayanan Umum
  5. Surat Keterangan Belum Menikah diregistrasi dan input oleh Petugas Loket
  6. Paraf Kasi Pelayanan Umum, Sekretaris Kecamatan dan Tanda Tangan Camat
  7. Surat Keterangan Belum Menikah yang sudah diregistrasi diserahkan kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Belum Menikah

Sarana Pengaduan yang disediakan :

a. Kotak Pengaduan disediakan di Bagian Informasi

b. Kontak Pengaduan :

    - email : patensekadauhilir@gmail.com                    

    - Contact Person : 0895324699608 / 085252192281


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Belum Menikah"