Vaksinasi Covid-19

  1. Membawa Identitas berupa KTP / KK / Akta Kelahiran.
  2. Kartu Vaksin dosis 1 atau 2 (bagi yang sudah pernah vaksin COVID-19).

  1. Pasien/pengguna layanan Pasien Menyerahkan identitas atau kartu vaksin covid-19 ke loket 3.
  2. Pasien/pengguna layanan menunggu panggilan oleh petugas vaksinasi .
  3. Pasien/pengguna layanan masuk ke ruangan vaksinasi covid untuk dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan suhu.
  4. Pasien/pengguna layanan melakukan tanya jawab skrining vaksinasi dengan petugas.
  5. Pasien/pengguna layanan mendapat suntikan vaksin covid-19.
  6. Pasien/pengguna layanan menerima edukasi mengenai vaksin berikutnya.
  7. Pasien/pengguna layanan menyerahkan form hasil skrining ke loket 3 untuk cetak sertifikat.
  8. Pasien/pengguna layanan menunggu petugas mencetak sertifikat.
  9. Pasien/pengguna layanan mengambil sertifikat vaksinasi dan dibolehkan pulang.

10-20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan vaksinasi COVID-19, Sertifikat vaksinasi COVID-19

a. Pengaduan langsung        : Kotak saran

b. e-mail                                : pkmkalikajar2@gmail.com

c. Telepon / WhatsApp          : 085801374031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Vaksinasi Covid-19"