Istbat Nikah

  1. Surat Keterangan Nikah dari Desa/Kelurahan tempel Materai 10.000 di Cap Pos
  2. Satu (1) Lembar Fotocopy KTP Suami dan Istri tempel Materai 10.000 di Cap Pos
  3. Satu (1) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga tempel Materai 10.000 di Cap Pos

  1. Mendaftarkan Surat Permohonannya di PTSP (PEMOHON/PENGACARANYA)
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas (PETUGAS PENDAFTARAN)
  3. Memberikan SKUM kepada Penggugat agar membayar Panjar Biaya ke Kasir (PETUGAS PENDAFTARAN)
  4. Membayar di Kasir (PEMOHON/PENGACARANYA)
  5. Menerima pembayaran biaya perkara, memberikan Nomor Perkara dan mengembalikan 2 Tindasan dan menyimpan 1 Tindasan untuk bukti Kasir (KASIR)
  6. Memberikan Tindasan SKUM kepada petugas Pendaftaran dan menyimpan 1 Tindasan untuk Bukti (PEMOHON/PENGACARANYA)
  7. Menerima SKUM dan Menyimpan dan Menyimpan Blangko-Blangko Penetapan (PETUGAS PENDAFTARAN)
  8. Memeriksa Berkas Perkara dan Tanda Tangan di Tanda Terima Surat Gugatan (PANITERA MUDA PERMOHONAN)
  9. Memberikan 1 Salinan Surat Permohoan yang sudah di Tandatangani kepada Para Pemohon (PETUGAS PENDAFTARAN)

15 Hari kerja

Sesuai Biaya Radius tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II

Salinan Penetapan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store