Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Media Cetak

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Pembuatan SPT dan SPPD

  1. Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol memerintahkan kepada staf untuk membuat/mencetak SPT dan SPPD.
  2. staf menjalankan perintah untuk membuat SPT dan SPPD.
  3. Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol memberi paraf pada SPT dan SPPD yang sudah sesuai dengan nota dinas.
  4. Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol menyerahkan SPT dan SPPD kepada Kepala Bagian Persidangan untuk di paraf sebelum di tanda tangan oleh Sekertaris DPRD.

3 ( tiga ) bulan

Tidak dipungut biaya

Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD

Dapat disampaikan secara langsung

https  : dprd.sultengprov.go.id

Email: set.dprd@sultengprov.go.id

Telp  : (0451) 42311
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Media Cetak"