Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Media Cetak

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Penerimaan aspirasi masyarakat melalui demonstrasi/orasi

  1. Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol memerintahkan staf untuk mempersiapkan alat/perlengkapan untuk kegiatan demonstrasi/orasi
  2. Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol melaporkan kepada Kepala Bagian Persidangan bahwa persiapan penerimaan siap dilaksanakan.
  3. Berrkoordinasi/melaporkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan komisi DPRD untuk melakukan penerimaan demonstrasi/orasi

3 (Bulan)

Tidak dipungut biaya

Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD

Dapat disampaikan secara langsung

https  : dprd.sultengprov.go.id

Email: set.dprd@sultengprov.go.id

Telp  : (0451) 42311
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Media Cetak"