Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasai

No. SK: 11863/KS.01/Sekre

  1. Membawa identitas diri, KTP/Kartu keluarga
  2. Mengisi formulir permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi dengan menunjukan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.

  1. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
  2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Permohonan Informasi Publik di proses oleh petugas PPID maksimum 3 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Layanan ini bersifat gratis

layanan publik

Nomor Telepon: 0811 2400 747, Email: humas.rsparusidawangi@gmail.com, website: rspsidawangi.org
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Center/Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasai"