Tata Cara Permohonan Publik

No. SK: 11863/KS.01/Sekre

  1. Membawa identitas diri, KTP/Kartu keluarga
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui website/ wa center/ email/ telepon
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan
  4. Menerima tanda terima informasi publik

Permohonan Informasi Publik di proses oleh petugas PPID maksimum 3 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Layanan ini bersifat gratis

layanan publik

Nomor Telepon: 0811 2400 747, Email: humas.rsparusidawangi@gmail.com, website: rspsidawangi.org
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Center/Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Permohonan Publik"