Pencabutan Gigi sulung dengan anestesi

  1. Kartu identitas: KTP/KK atau akte bagi yang belum mempunyai
  2. Kartu Jaminan Kesehatan/KIS
  3. Kartu Pendaftaran

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaran
  4. Pasien menunggu di ruang tunggu
  5. Pasien dipanggil petugas masuk kedalam ruang pelayanan gigi dan mulut
  6. Pasien di lakukan pemastianidentitas berdasarkan rekam medis oleh petugas
  7. Pasien dilakukan anamnesis, pengukuran vital sign, pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur oleh petugas

Jangka waktu pelayanan antara 30-60 menit/Pasien tergantung tindakan yang dilakukan ringan, sedang, atau berat.


Biaya berdasarkan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Demak nomor 87 tahun 2020, tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. Bagi pasien dengan JKN/KIS Faskes Demak 3 tidak dipungut biaya.


Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1.      Telepon : (0291) 685606

2.      Sms/Wa : 085848967808

3.      Facebook : Puskesmas Demak 3

4.      Email : puskesmasdemakiii@gmail.com

5.      Instagram :puskesmasdemak3

6.      Kotak Saran Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Gigi sulung dengan anestesi "