Layanan Pengaduan

  1. Membawa KTP asli dan di photocopy 1 lembar

  1. Datang langsung ke meja Pengaduan PTSP PA>AGM

Jangka Waktu penyelesaian menyesuaikan dengan cerita dan jenis pengaduan dari pelapor/pengadu

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Datang Langsung ke meja Pengaduan PA,AGM atau bisa melalui Aplikasi e-Lapor dan Siwas Mahkamah Agung RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"