Layanan POSBAKUM

  1. Membawa KTP dan Buku Nikah

  1. Datang ke meja Informasi dan langsung menuju ke Meja POSBAKUM

Jangka waktu bisa menyesuaikan dengan Cerita/Gugatan dari Penggugat

Tidak dipungut biaya

Layanan Posbakum

untuk pengaduan, langsung datang ke Meja Pengaduan PTSP PA.AGMN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan POSBAKUM"