Pelayanan Bersalin Di Poskesdes

No. SK: 440 / 015 /KPTS/PKM-ME/I/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa BPJS

  1. 1. Pasien mendaftar
  2. 2. Pemeriksaan oleh bidan
  3. 3. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. 4. Pertolongan persalinan dan observasi / dirujuk
  5. 5. Pasien pulang

Tergantung partograp

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan bersalin di Poskesdes , Bidan Desa

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bersalin Di Poskesdes"