Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Membawa KTP asli dan di photocopy 1 lembar

  1. Menjalani persidangan dan menghadap ke Meja PTSP PA.AGM

15 Menit

Biaya Tarif ditentukan dari Jumlah/Lembaran Salian Putusan/Penetapan

Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan

Datang Langsung ke Meja PTSP PA.AGM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Produk Pengadilan"