Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Membawa KTP asli dan di photocopy 1 lembar

  1. Datang ke Meja PTSP Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas IB

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Akta Cerai

Pengaduan melalui e-lapor, SIWAS Mahkamah Agung RI dan Datang Langsung ke meja PTSP Pengadilan Agama Arga Makmur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Produk Pengadilan"