15 Menit
Tidak dipungut biaya
Pengambilan Akta Cerai
Pengaduan melalui e-lapor, SIWAS Mahkamah Agung RI dan Datang Langsung ke meja PTSP Pengadilan Agama Arga Makmur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store